Jumat, 18 Februari 2011

KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 09/TAHUN 1999

Add caption
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 09/TAHUN 1999
TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA
TINGKAT NASIONAL

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang    :    1.    Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995 perlu ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan Gerakan Pramuka.
        2.    Bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka untuk menggantikan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995;

Mengingat    :    1.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
        2.    Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;
        3.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 059/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga-lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka;
        4.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional;
        5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 029 Tahun 1996, tentang Penyempurnaan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional;

Memperhatikan    :    Arahan Pimpinan dan saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;


M E M U T U S K A N  :
Menetapkan    :

Pertama    :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembagan Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 029 Tahun 1996, tentang Penyempurnaan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerkaan Pramuka Tingkat Nasional.

Kedua    :    Memberlakukan Organisasi, Tata Kerja dan Bagan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

Ketiga    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di    :    Jakarta
Pada tanggal    :    16 Juni 1999

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,




H.A. Rivai Harahap








KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 09/TAHUN 1999


ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA
TINGKAT NASIONAL


BAB I
KETENTUAN DASAR

Pasal 1    Kedudukan

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional disingkat Lemdikanas, adalah Badan Pelaksana Tingkat Pusat Kwartir Nasional.

Lemdiknas dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Kwartir Nasional c.q. Ka Kwarnas.

Pasal 2    Tugas

Lemdiknas bertugas menyelenggarakan :
Pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, meliputi : Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pembina Gudep dan Pengelola Kwartir, Staf/Pembina Profesional, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Mabi,
Pengkajian dan pengembangan terhadap materi, metode dan kurikulum guna diterapkan kepada penyelenggaraan pelatihannya.

Pasal 3    Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas ini, Lemdiknas menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Pemantapan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka yang berkualifikasi, bermotivasi dan kompeten sesuai dengan fungsi yang diembannya masing-masing.
Mengkaji pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dan mengembangkan kurikulum pelatihan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Komisi Pembinaan Orang Dewasa.
Pengendalian mutu hasil pelatihan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sesuai ketentuan dan standar kepramukaan.
Pengembangan kemampuan pendidikan dan pelatihan yang terpadu, di tingkat nasional, daerah dan cabang.
Pembinaan perpustakaan khusus kepramukaan.
Lain-lain yang diberikan oleh Pimpinan Kwarnas.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4    Susunan Organisasi

Organisasi Lemdikanas disusun sebagai berikut :
Kepala Lemdikanas
Wakil Kepala Lemdikanas
Dewan Pelatih
Sekretaris Lemdikanas
Biro Pelatihan Kepramukaan
Biro Pelatihan Profesi
Perpustakaan
Kursus-kursus

Struktur Organisasi Lemdikanas adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 5    Kepala Lemdikanas

Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, yang selanjutnya disingkat Ka Lemdikanas, adalah Andalan Nasional, sebagai unsur pelaksana Pimpinan Kwarnas dalam menyelenggarakan manajemen Lemdikanas.

Ka Lemdikanas mempunyai tugas :
Memimpin Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lemdikanas;
Menentukan kebijakan yang meliputi penentuan program pendidikan dan pelatihan orang dewasa, program pengkajian dan pengembangan, kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;
Mengembangkan sistem penyelenggaraan dan perangkat pendidikan dan pelatihan orang dewasa Gerakan Pramuka, baik di tingkat pusat, daerah maupun cabang;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Pimpinan Kwarnas.

Ka Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Kwarnas c.q. Ka Kwarnas.

Pasal 6    Wakil Kepala Lemdikanas

Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, yang selanjutnya disingkat Waka Lemdikanas, adalah unsur yang membantu Ka Lemdikanas mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemdikanas.

Waka Lemdikanas mempunyai tugas :
Membantu Ka Lemdikanas dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Lemdikanas;
Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi penerapan ketentuan/peraturan/prosedur secara konsisten;
Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pembinaan administrasi dan kelembagaan di lingkungan Lemdikanas;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka Lemdikanas.

Waka Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

Pasal 7     Dewan Pelatih

Dewan Pelatih adalah dewan yang anggotanya terdiri dari Pelatih Pembina Pramuka dan para ahli yang keahliannya dibutuhkan bagi pendidikan dan pelatihan orang dewasa Gerakan Pramuka.

Anggota Dewan Pelatih diangkat oleh Ka Kwarnas atas rekomendasi Ka Lemdikanas.

Dewan Pelatih mempunyai tugas memberikan konsultasi, gagasan, pendapat kepada Ka Lemdikanas tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelatihan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka dan kepramukaan.

Dewan Pelatih mempunyai fungsi sebagai nara sumber bagi Ka Lemdikanas.

Pasal 8    Sekretariat Lemdikanas

Sekretariat Lemdikanas selanjutnya disingkat Set Lemdikanas adalah Unsur Pelayanan Lemdikanas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam menyelenggarakan dukungan administrasi dan pembinaan organisasi.



Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Set Lemdikanas mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan Administrasi Umum.
Penyelenggaraan Perencanaan dan Pengendalian.

Set Lemdikanas dipimpin Sekretaris Lemdikanas selanjutnya disingkat Ses Lemdikanas yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ka Lemdikanas.

Set Lemdikanas terdiri atas empat bagian, yang masing-maisng dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yaitu :
Bagian Tata Usaha
Bagian Urusan Dalam
Bagian Sarana dan Prasarana
Bagian Perencanaan dan Anggaran

Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan administrasi umum, tata-usaha serta produksi dan reproduksi.
Administrasi personel.
Administrasi Pelatih Pembina Pramuka dan alumni Lemdikanas.

Bagian Urusan Dalam mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan urusan rumah tangga, meliputi protokol, pengamanan, angkutan dan perjalanan.
Administrasi pelayanan keuangan.

Bagian Sarana dan Prasana mempunyai fungsi :
Administrasi materiel, sarana dan prasarana.
Penyediaan dan penyiapan sarana dan alat penolong instruksi.

Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai fungsi :
Perumusan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengendaliannya.
Penyiapan evaluasi dan laporan kegiatan pelaksanaan program Lemdikanas.

Pasal 9    Biro Pelatihan Kepramukaan

Biro Pelatihan Kepramukaan, selanjutnya disingkat Rolat Pram, adalah unsur pelaksanaan Lemdikanas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam penyelenggaraan pelatihan ketrampilan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, khususnya Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka dan Instruktur Saka.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam butir a di atas, Rolat Pram mempunyai fungsi :
Pengkajian dan pengembangan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan kepramukaan.
Pengarahan, perencanaan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kepramukaan.
Evaluasi dan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan kepramukaan.

Rolat Pram dipimpin oleh Kepala Biro Pelatihan Kepramukaan selanjutnya disingkat Ka Rolat Pram, yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

Rolat Pram terdiri dari :
Kelompok Fungsional Bidang Kepramukaan.
Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Kepramukaan.
Kelompok Fungsional Bidang Kepelatihan Orang Dewasa.
Subbag Administrasi.

Kelompok Fungsional Bidang, sesuai lingkup bidangnya mempunyai tugas :
Mengkaji dan mengembangkan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan kepramukaan.
Mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kepramukaan sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.
Mengevaluasi dan menyelenggarakan pengendalian mutu pelatihan.

Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 10    Biro Pelatihan Profesi

Biro Pelatihan Ketrampilan Profesi, selanjutnya disingkat Rolat Prof, adalah unsur pelaksana Lemdiknas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam penyelenggaraan pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, khususnya Pembina Gudep dan Pengelola Kwartir, Staf/Pembina Profesional, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Mabi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Rolat Prof mempunyai fungsi :
Pengkajian dan pengembangan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.
Pengarahan, perencanaan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelatihan ketrampilan profesi sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.
Evaluasi dan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.

Rolat Prof dipimpin oleh Kepala Biro Pelatihan Profesi selanjutnya disingkat Ka Rolat Prof, yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

Rolat Prof terdiri dari :
Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Manajemen dan Profesi.
Kelompok Fungsional Bidang Kewiraan dan Kewirausahaan.
Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Pelestarian Lingkungan dan Pelayanan Masyarakat.
Subbag Administrasi.

Kelompok Fungsional Bidang, sesuai lingkup bidangnya, mempunyai tugas :
Mengkaji dan mengembangkan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan profesi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
Mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.
Mengevaluasi dan menyelenggarakan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.

Jumlah tenaga profesional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Pasal 11    Perpustakaan

Perpustakaan adalah unsur pelaksana staf Lemdikanas yang bertugas membantu pimpinan Lemdikanas dalam mengelola perpustakaan, dokumen, dan arsip Lemdikanas.

Dalam melaksanakan tugasnya perpustakaan mempunyai fungsi :
Perpustakaan Pusat untuk Gerakan Pramuka.
Pembinaan perpustakaan kepramukaan.
Penyusunan Katalog Pustaka dan menginformasikan kepada yang berkepentingan.
Penyediaan bantuan bahan literatur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kwarnas dan Lemdikanas.

Perpustakaan dipimpin dan Kepala Perpustakaan selanjutnya disingkat Ka Pustaka yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.




Pasal 12    Kursus-kursus

Kursus adalah unsur pelakana pelatihan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

Jenis dan jumlah kursus ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Ka Lemdikanas.

Kursus dipimpin oleh seorang Pimpinan Kursus yang ditunjuk oleh Ka Lemdikanas.


BAB III
TATA KERJA

Pasal 13    Asas Kerja

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lemdikanas wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Pasal 14    Pemanfaatan Pakar dari luar Lemdikanas

Untuk dapat melaksanakan pengkajian, pengembangan, perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan dengan seksama, Lemdikanas dapat memanfaatkan para pakar dari luar organisasi Lemdikanas dengan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Kwarnas c.q. Komisi Pembinaan Anggota Dewasa.

Pasal 15    Pelaporan

Lemdikanas wajib melaporkan secara berkala tentang pelaksanaan programnya kepada Pimpinan Kwarnas.

Pasal 16     Lain-lain

Daftar Susunan Personel (DSP), Uraian dan Persyaratan Jabatan serta Prosedur dan Tata Kerja secara rinci akan ditetapkan tersendiri.



BAB V
PENUTUP

Pasal 17    Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka.

Pasal 18    Dengan ditetapkan keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan terdahulu yang bertentangan atau tidak sesuai dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.






Jakarta, 16 Juni 1999

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,





H.A. Rivai Harahap.







KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 09/TAHUN 1999

BAGAN ORGANISASI
LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA
TINGKAT NASIONAL

KA
LEMDIKANAS
WAKA
Dewan Pelatihan
SES
LEMDIKANAS
Bag
TU
Bag
URDAL
Bag
SARPRAS
Bag
RENGAR
Perpustakaan
ROLAT
Kepramukaan
Subbag
Administrasi
Bidang
Ketrampilan
Pelatihan
Bidang
Ketrampilan
Kepemimpinan
Bidang
Ketrampilan
Kepramukaan
ROLAT
Kepramukaan
Subbag
Administrasi
Bidang
Ketrampilan
Pelatihan
Bidang
Ketrampilan
Kepemimpinan
Bidang
Ketrampilan
Kepramukaan
Min & Dal
Tim Pelatih
Peserta
Pimpinan Kursus
KURSUS-KURSUS


Artikel Terkait:

0 komentar: